BATAM – Advokat senior Batam, Dr. Ampuan Situmeang, SH., MH., menyampaikan pandangannya mengenai penerapan skema pembayaran pesangon secara bertahap dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Ampuan menilai praktik pembayaran pesangon dengan sistem cicilan dapat menimbulkan persoalan apabila pelaksanaannya tidak memberikan kepastian bagi pekerja dalam memperoleh haknya.
Menurut Ampuan, sebagaimana dikutip dalam rilis tersebut, pada prinsipnya pembayaran pesangon telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Ia menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran secara bertahap hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Ampuan berpendapat perjanjian pembayaran secara cicilan dapat menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan apabila pelaksanaannya tidak berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa kepastian pelaksanaan perjanjian menjadi faktor penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial idealnya tetap mengedepankan kepastian hukum serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
Pernyataan Ampuan dalam berita ini merupakan pendapat hukum yang disampaikan sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima redaksi dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap pihak tertentu maupun sebagai kesimpulan atas sengketa yang masih diperselisihkan. ***













