BATAM (SK) — Pemerintah Kota batam melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan, akan melakukan penataan, terhadap Pemukiman Rumah Liar (RULI), di Batam. Kegiatan itu termasuk dalam Program kegiatan Dinas Baru, sesuai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebangaimana Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016. Dan diperkuat lagi dengan Perda Kota Batam Tahun 2016, terkait OPD baru.
“Tahun ini kami akan mendata perumahan liar, Jadi mesti di data dulu,” Kata kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan Kota batam, Herman Rozi, Kepada wartawan, di Batam Center, Rabu (11/01/2017). Rencana nya akan dilakukan mulai bulan depan.
Menurut Herman, dirinya tak sendirian, tetapi juga bekerja sama dengan Camat, Lurah dan perangkat RT/RW setempat.
“Ini pendataan pertama kali untuk rumah liar, baru tahun 2017 ini. Kalau sebelumnya untuk rumah yang ada di kawasan kumuh, itu beda. Rumah di kawasan kumuh diawali dengan legalitas lahannya, kalau ruli memang tidak ada legalitas,” ujar dia.
Herman juga menyebutkan, pembangunan rusun atau rumah bersubsidi, yang diutamakan untuk masyarakat kurang mampu di daerah. Itu juga ditujukan untuk menghentikan praktik-praktik penyewaan ruli di lapangan. Dengan begitu, diharapkan kedepan masyarakat kurang mampu tidak lagi tinggal di ruli.
“Sekarang ruli ini kan banyak di sewa orang, bagaimana menghentikan Pengusaha rumah liar, mereka ini kan sudah banyak untung. Pas dipindahkan paling banyak dapat keuntungan. Sementara yang benar-benar nggak punya rumah, sering tak tersentuh,” ujarnya.
Dari Pemko sendiri kata Herman, saat ini baru memiliki lebih kurang 37 twin blok Rumah Susun (Rusun). Pihaknya masih berupaya meminta bantuan dari Pemerintah Pusat untuk penambahan Rusun baru.
“Dasarnya dari data Ruli ini dulu, terus ada lahan atau tidak, makanya perlu di data,” kata Herman.
Sementara itu Walikota Batam, HM Rudi, mengatakan, ada beberapa kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan Kota Batam 2017. Sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo, salah satunya soal penataan Ruli.
“Rumah-Rumah saudara kita yang berdiri tidak pada tempatnya kan tidak bisa di gusur begitu saja. Solusinya apa? Makanya kita minta kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan, ajak Seluruh Kontraktor yang mau membangun, kita pecahkan masalahnya. Kita juga coba dudukan masalah ini. Kita juga coba dudukan dengan Materi PU PR Bangun Rumah ke atas, atau bangun Rusun,” kata Rudi. (SK-Yul)








