GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Pengadilan Ngaku “KEJATI HANYA LIMPAHKAN 1 KASUS PALAYARAN”

×

Pengadilan Ngaku “KEJATI HANYA LIMPAHKAN 1 KASUS PALAYARAN”

Sebarkan artikel ini

– Bukan Kasus Penyeludupan.

TANJUNGPINANG (SK) — Akhirnya pendemo berhadapan langsung dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH, untuk mediasi dalam penyelesaian kasus perkara penangkapan Kapal KM Kharisma dan KM kawal Bahari 1, yang di duga ada permainan hukum di dalamnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tadi kita sudah menjumpai Kepala Pengadilan, dia berjanji kepada kami semua untuk menyelesikan perkara ini dengan bijaksana dan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Belly Massuara, dari Gerakan Aktivis (Graavis) Kepulauan Riau, saat dijumpai Sijori Kepri usai mediasi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Selasa, (09/08/016).

Untuk saat ini, dijelaskan Belly, pihak pengadilan di minta untuk menyelesaikan perkara kasus pelayaran ini sampai selesai, karena dari tiga perkara hanya ada 1 perkara yang dilimpahkan oleh Kejati dan Bea Cukai ke Pengadilan.

“Dari pengakuan Kepala pengadilan tadi, pihak Kejati hanya melimpahkan 1 perkara saja ke Pengadilan, yaitu kasus pelayaran,” jelas Billy.

Selin itu, Billy juga mengatakan, pihaknya sepakat untuk menyelesaikan kasus perkara pelayaran yang sudah berjalan di pengadilan, setelah selesai kasus tersebut, mereka akan mengangkat kembali kasus penyeludupannya.

“Setelah selesai perkara pelayaran, nantinya kita akan angkat kembali kasus penyeludupannya, kita kejar ke Kejati dan Bea Cukai untuk melimpahkan berkas kepada pengadilan untuk kasus penyeludupannya,” katanya

Selagi kasus ini belum terselesai dengan baik, tambahnya, kita akan terus bergerak dan menyuarakan permasalahan ini.

“Itu janji kami sebagai perwakilan rakyat Kepri,” tegasnya. (SK-RA)

 

SHARE DISINI!
banner 200x200