GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

DJBC Kepri Selamatkan Benih Lobster Senilai Hampir Rp13 Miliar

×

DJBC Kepri Selamatkan Benih Lobster Senilai Hampir Rp13 Miliar

Sebarkan artikel ini
DJBC Kepri Selamatkan Benih Lobster Senilai Hampir Rp13 Miliar
DJBC Kepri Selamatkan Benih Lobster Senilai Hampir Rp13 Miliar. (Foto : Ist)

BATAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga sumber daya kelautan nasional dengan menggagalkan penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau. Nilai ekonomis benih lobster yang berhasil diselamatkan tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp13 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas pada 14 Desember 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Informasi tersebut menyebutkan adanya High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih bening lobster dengan modus ship to ship (STS) menuju luar perairan Indonesia.

“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster secara ilegal tersebut sudah bergerak,” ungkap Adhang Noegroho Adhi, Selasa (16/12/2025).

Pada Senin, 15 Desember 2025, saat patroli laut dilakukan di sekitar Perairan Pulau Blading, petugas mendapati sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara atau menuju Malaysia. Melihat indikasi tersebut, Satgas langsung melakukan pengejaran.

β€œSelanjutnya Satgas langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri dan para pelaku melarikan diri,” terang Adhang Noegroho Adhi.

Petugas kemudian mengamankan HSC yang ditinggalkan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 26 kotak berisi benih bening lobster dengan total jumlah mencapai 129.965 ekor. Total perkiraan nilai barang dari upaya penyelundupan tersebut mencapai Rp12.996.500.000.

Atas penindakan tersebut, benih bening lobster tidak dimusnahkan. Seluruh benih hasil penggagalan penyelundupan itu dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut. Pelepasliaran dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam, dengan melibatkan Bea dan Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

“Atas penindakan tersebut, benih bening lobster tersebut dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut yang dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam bersama dengan instansi terkait,” ujarnya.

Penyelundupan benih bening lobster melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Penindakan ini menambah catatan pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lobster di wilayah Kepulauan Riau sepanjang tahun 2025, yang tercatat telah terjadi sebanyak dua kali.

DJBC Kepri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi dalam rangka melindungi sumber daya alam laut serta mendukung pengamanan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui program ASTA CITA. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100