BATAM β Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau. Ratusan ribu benih lobster tersebut diduga akan dibawa keluar dari perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi yang diterima petugas pada 14 Desember 2025 terkait adanya High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih bening lobster dengan modus ship to ship (STS) menuju luar perairan Indonesia.
“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster secara ilegal tersebut sudah bergerak,” ungkap Adhang, Selasa (16/12/2025).
Pada Senin, 15 Desember 2025, saat patroli laut memantau di sekitar Perairan Pulau Blading, petugas melihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara atau Malaysia.
βSelanjutnya Satgas langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri dan para pelaku melarikan diri,” terang Adhang Noegroho Adhi.
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut dan mendapati muatan sebanyak 26 kotak berisi benih bening lobster. Total nilai barang hasil penyelundupan itu diperkirakan mencapai Rp12.996.500.000.
Adhang menambahkan, atas penindakan tersebut benih bening lobster tidak dimusnahkan, melainkan dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut. Kegiatan pelepasliaran dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama Bea dan Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
“Atas penindakan tersebut, benih bening lobster tersebut dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut yang dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam bersama dengan instansi terkait,” ujarnya.
Penyelundupan benih bening lobster tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik penyelundupan. Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau tercatat telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster.
Kanwil Bea dan Cukai Kepri juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan integritas serta memperkuat sinergi pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Balai Perikanan Budidaya Laut, dalam rangka pemberantasan penyelundupan serta pengamanan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui program ASTA CITA. ***
















