GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMKEPRIPOLRI

Penyelidikan Mendalam Dugaan Korupsi di BP Batam, Perumahan Sukajadi dan Rajawali Bandara Turut Digeledah Ditreskrimsus Polda Kepri

×

Penyelidikan Mendalam Dugaan Korupsi di BP Batam, Perumahan Sukajadi dan Rajawali Bandara Turut Digeledah Ditreskrimsus Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di Perumahan Sukajadi dan Rajawali Bandara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di Perumahan Sukajadi dan Rajawali Bandara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (Foto : Ist)

BATAM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam serta dua lokasi perumahan, yaitu Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Dalam proses penyidikan ini, sebanyak tujuh orang terlapor telah ditetapkan dan 75 saksi telah diperiksa guna mendalami kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., membenarkan bahwa tim penyidik sedang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna mengungkap dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

“Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Proses penyelidikan dilakukan secara profesional menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan meliputi:

  • Rabu, 19 Maret 2025 pukul 07.00 WIB: Penggeledahan dilakukan di satu unit rumah di Perumahan Sukajadi dan satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.
  • Pukul 11.30 WIB: Penggeledahan dilanjutkan di Kantor BP Batam, tepatnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam. Penyidik Ditreskrimsus saat ini masih meneliti dokumen-dokumen hasil penggeledahan.

“Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama tujuh terlapor. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini,” ungkap Kabid Humas.

Selanjutnya, tim penyidik akan menggandeng sejumlah ahli dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Meskipun penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan, hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Polda Kepri berkomitmen untuk mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam aspek penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

“Salah satu fokus utama dalam program ini adalah memastikan tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Kabid Humas.

Penyelidikan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Kepri dalam mengawal tata kelola keuangan negara agar pembangunan berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bid Humas Polda Kepri,” tambahnya.

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tutup Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. ***

banner 200x200