GESER UNTUK BACA BERITA
BERITAHEADLINEHUKRIM

Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyelidikan Hasto Kristiyanto

×

Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyelidikan Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam. (Foto : Ditjen Imigrasi)

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menghadiri pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/1/2025).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyelidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saffar tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.50 WIB mengenakan kemeja putih, didampingi dua orang berpakaian hitam. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan akan memberikan keterangan seputar perlintasan Harun Masiku yang hingga kini menjadi buronan dalam kasus tersebut.

Menanggapi perkembangan ini, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Staf Khusus Menteri Impas), Abdullah Rasyid, menegaskan bahwa Menteri Impas akan bertindak tegas terhadap jajaran Ditjen Imigrasi yang terbukti melanggar hukum.

“Jika KPK menemukan bukti keterlibatan petinggi Ditjen Imigrasi dalam kasus Hasto Kristiyanto atau hilangnya Harun Masiku, maka Pak Menteri tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas, bahkan hingga pemecatan,” ujar Rasyid kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Ia menambahkan bahwa komitmen Menteri dalam penegakan hukum sudah terbukti dalam beberapa peristiwa hukum sebelumnya, dan tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran hukum di lingkup kementerian.

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa Hasto terlibat aktif dalam upaya penyuapan kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, dalam hasil Pemilu 2019, perolehan suara Harun Masiku jauh di bawah Riezky Aprilia, yang lebih diutamakan KPU untuk menggantikan Nazarudin.

Saffar Muhammad Godam adalah salah satu dari sejumlah pihak yang diperiksa KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Saeful Bahri (mantan terpidana kasus suap Harun Masiku), Kusnadi (staf Hasto Kristiyanto), Nur Hasan (petugas keamanan Satgas Kantor DPP PDI Perjuangan), dan Jhony Ginting (karyawan BUMN).

Langkah KPK ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk mengungkap dugaan suap dan upaya perintangan penyelidikan terkait Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. ***

banner 200x200
Follow