GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIK

Putusan MK Membuat Calon Kepala Daerah Berfikir Untuk Mendaftar

×

Putusan MK Membuat Calon Kepala Daerah Berfikir Untuk Mendaftar

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Irham YS, Ketua Divisi Hukum dan pengawasan KPU Lingga, mengatakan, keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, jika anggota legislatif ingin maju pada pencalonan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mudur dari anggota DPRD, merupakan keputusan mutlak dan sudah diatur dalam Peraturan KPU No 12 tahun 2015, Namun untuk tahap awal pendaftaran nanti, para calon baik dari Legislatif maupun eksekutif cukup melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari pimpinan masing-masing.

“Untuk anggota Dewan cukup melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari DPRD dan rekomendasi dari Sekretaris Dewan, sementara PNS harus melampirkan surat pengunduran diri dari PNS serta rekomendasi dari Sekda,” jelasnya, kepada wartawan melalui telepon genggamnya, Rabu (21/7/2015).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan, Setelah 60 hari ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah, maka calon yang bersangkutan wajib melampirkan SK Pemberhentiannya sebagai PNS atau anggota DPRD.

“Untuk DPRD sudah harus melampirkan SK Pemberhentian Antar Waktunya,” tambahnya.

Dengan adanya Putusan MK tentang anggota Legislatif yang akan maju sebagai calon Kepala Daerah harus mundur dari anggota DPRD aktif, membuat kalangan legislatif berfikir untuk mendaftarkan dirinya ke KPU Lingga pada tanggal 25 hingga 28 Juli 2015.

“Beberapa nama dari anggota DPRD Lingga yang telah santer terdengar bakal maju pada pilkada mendatang, seperti yang telah terlihat pada spanduk yang telah dipasang mau pun dimedia, seperti, Harman ketua DPC Hanura, Adina Putra ketua DPC PDIP, Kamarudin Ali Ketua DPD Golkar versi Aburizal Bakrie, Muhammad Nizar ketua DPD Nasdem dan Harlianto anggota DPRD Provinsi dari partai Hanura,” ujar salah seorang pendukung kandidat calon kepala daerah yang enggan namanya dipublikasikan.

Katanya lagi, dari beberapa nama tersebut, Muhammad Nizar, Ketua DPRD Lingga, dikatakan sejumlah pendukungnya akan tetap mundur dari anggota DPRD Lingga, mundurnya Nizar ini sebagai anggota DPRD Lingga untuk mendampingi Alias Wello yang mencalonkan diri sebagai bupati Lingga pada Desember mendatang.

“Kita percaya dengan Nizar, beliau siap untuk mundur dan maju menjadi calon Wakil Bupati Lingga,” sebutnya.

Nama yang juga cukup santer terdengar saat ini, yakni, Adina Putra, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lingga dan telah direkomendasikan oleh PDI-P untuk maju sabagai Wakil Bupati Lingga mendampingi Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Muhammad Iksan Fansuri, yang didukung oleh partai Demokrat pada pilkada mendatang.

“Walau sudah direstui untuk maju di Pilkada nanti, tapi untuk Adina beliau masih belum memutuskan meskipun sudah ada rekom dari pusat,” terang salah satu pendukungnya. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPADINTO
EDITOR : DEDI YANTO

Irham YS, Ketua Divisi Hukum dan pengawasan KPU Lingga (Photo : Puspadinto)
Irham YS, Ketua Divisi Hukum dan pengawasan KPU Lingga
(Photo : Puspadinto)
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100