GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIK

Kuasa Hukum Paslon 2 dan 3 Ajukan Permohonan ke Panwaslu Lingga

×

Kuasa Hukum Paslon 2 dan 3 Ajukan Permohonan ke Panwaslu Lingga

Sebarkan artikel ini

– Terkait Sengketa Pemilu

LINGGA (SK) — Pasangan calon nomor urut 2, Harlianto – Al Ghazali, dan Usman Taupik – Siti Aisyah, nomor urut 3, melalui kuasa hukumnya, membuat permohonan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga, untuk penyelesaian sengketa Pemilu, terkait keputusan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Lingga, nomor 56/Kpts/KPU-Kab/031.656890/2015, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan calon Bupati terpilih, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tertanggal 21 Desember 2015.

Rd. Yudi Anton Rikmadani, SH MH, Tim Advokas Partai Bulan Bintang (PBB), Kuasa Hukum Pemohon, menuturkan, tujuan kita ke Panwaslu Lingga, dalam rangka mengajukan permohonan terkait dengan berita acara, penetapan pemenang pasangan calon nomor urut 4, hal ini terkait keputusan KPU yang mengeluarkan keputusan tersebut, sebagai kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3, setelah kami melihat kami diberi kuasa, karena berdasarkan undang-undang Panwaslu diberi kuasa untuk menyelesaikan sengketa terkait dengan keputusan KPU tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Untuk itu, kami melakukan uji kebenaran, uji terkait dengan Panwaslu Kabupaten Lingga, karena Panwaslu Lingga diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan sengketa terkait keputusan KPU, dalam aturan UU hasil rekapitulasi suara, harus ditetapkan dengan hasil pemenang Pemilu dalam waktu satu hari, namun, KPU menetapkan pemenang hasil pemilu 4 hari setelah itu, terhitung dari tanggal 16 – 21 Desember 2015,” terangnya.

Kejanggalan yang kita temukan, kata Yudi, adanya pelanggaran dimana KPU telah melakukan kesalahan, terkait dengan undang-undang sudah jelas undang-undang mengaturnya satu hari.

“Untuk itu, kita tidak melakukan gugatan ke MK, namun berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 142, maka pasangan calon boleh melaporkan sengketa pilkada ke Panwaslu, tiga hari setelah rapat pleno penetapan calon,” paparnya.

Dalam berkas permohonan tersebut, lanjut Yudi, kita juga melapirkan beberapa alat bukti. Salah satunya tentang keterlibatan mantan Wakil Bupati Lingga yang merupakan masih PNS Aktif itu dalam kampanye pasangan calon nomor 4, selain itu kartu Garda Terbilang dijadikan sebagai alat kampanye pasangan calon.

“Kartu itu jelas dibuat dengan sistim yang sangat terstruktur dan masif,” ucapnya.

Kata Yudi lagi, permohonan yang kita masukkan ke Panwaslu Lingga, bukan untuk menganggu proses Pilkada di Kabupaten Lingga, yang telah berlangsung, namun, kita melihat adanya beberapa kesalahan yang fatal dilakukan oleh KPU Lingga, yakni, menetapkan sidang pleno penetapan pemenang Pilkada, tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi berlangsung, sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

“Seharusnya dalam aturan tersebut, KPU menetapkan pemenang Pilkada, satu hari setelah hasil rapat pleno rekapitulasi tersebut dilaksanakan,” ungkapnya.

Terakhir Yudi mengatakan, Panwaslu Kabupaten Lingga, telah menerima permohonan kita untuk penyelesaiannya, kita berharap Panwaslu bekerja secara profesional selaku Mahkamah.

“Panwaslu dapat menyidangkan kasus ini, dengan melibatkan semua pihak terkait salah satunya KPU sebagai termohon,” tuturnya.

Sementara itu, Jaswir, Ketua Panwaslu Kabupaten Lingga, usai menerima permohonan dari kuasa hukum Paslon, mengaku telah menerima permohonan Tim Advokasi Partai Bulan Bintang (PBB), Kuasa Hukum dari Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3.

“kami terima permohonan gugatan atas keputusan KPU dari pasangan nomor urut 2 dan 3, dan kita akan mempelajari permohonan dan berkas-berkas tersebut lebih lanjut, selai itu kami akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi terkait prihal tersebut,” unggahnya. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

Ketua Panwaslu Lingga, saat terima permohonan Kuasa hukum Paslon (Foto: Dedi yanto)
Ketua Panwaslu Lingga, saat terima permohonan
Kuasa hukum Paslon (Foto: Dedi yanto)
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100