GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIK

Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 dan 3 Laporkan Panwaslu Lingga ke DKPP

×

Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 dan 3 Laporkan Panwaslu Lingga ke DKPP

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Terkait sengketa Pemilihan Kepala daerah (Pilkada), dimana keputusan KPU tentang penetapan calon Bupati terpilih pada 21 Desember 2015 lalu, Tim kuasa hukum dari Pasangan calon (Paslon) Harlianto – Al Ghazali nomor urut 2 dan Usman Taupik -Siti Aisyah, nomor urut 3, akhirnya melaporkan Panwaslu Kabupaten Lingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk menindaklanjuti laporan mereka pada perkara penyelesaian sengketa Pilkada.

Kuasa hukum Paslon nomor urut 2 dan 3, Yudi Anton Rikmadani, mengatakan, pihaknya telah melaporkan Panwaslu Lingga ke DKPP, laporan pengaduan tersebut kita masukkan dan diterima pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2015, oleh Bapak Santo Gotia dengan nomor 26/U-P/L-DKPP/2016.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kita telah memasukkan laporan pengaduan ke DKPP dan telah diterima,” terangnya, kemarin, melalui telepon selulernya.

Teradu dalam hal ini, panwaslu Lingga ke DKPP, kata Yudi, secara etika harus mengikuti apa yang menjadi sumpah jabatannya, namun, disisi lain, panwaslu sendiri yang melanggar peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan pihaknya tanggal 23 Desember 2015 lalu, dengan tanpa menindaklanjuti sebagaimana peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2015. Namun, panwaslu malah menyatakan pada tanggal 26 Desember 2015 lalu, tidak akan menindak lanjuti laporannya tanpa prosedur dengan aturan Bawaslu, dan mengumumkan kepada media secara sepihak sehingga hal ini otomatis melanggar etika.

“Panwaslu berhak memutuskan, menindak dan mengadili atas surat keputusan KPU tersebut, tapi Panwaslu terkesan ada keberpihakan, untuk itu, kami melaporkannya ke DKPP,” ungkapnya.

Yudi, mengaku, sejak membuat laporan ke Panwaslu dan diterima pada 23 Desember 2015 lalu, sampai saat ini belum menerima satu pucuk surat pun dari Panwaslu Lingga, terkait penyelesaian sengketa ini, dirinya (Yudi-Red) merasa terkejut jika Panwaslu hanya membalas surat tanpa melakukan tahapan sesuai aturan.

“Aturan semestinya yang dilakukan Panwaslu adalah, dengan memanggil kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon untuk penyelesaian, jika tidak selesai boleh dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” paparnya.

Pada pemberitaan media ini sebelumnya, kuasa hukum dari dua Paslon tersebut, mengajukan permohonan ke Panwaslu Lingga untuk menggugat KPU, terkait penetapan pasangan pemenang yang diduga telah melanggar UU Pilkada, dimana penetapan pemenang tanggal 21 Desember 2015 adalah bertentangan dengan pasal 105 ayat 7 Undang-undang nomor 8 Tahun 2015, tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015. (SK-Pus)

Surat tanda terima laporan ke DKPP (Foto: Puspandito)
Surat tanda terima laporan ke DKPP (Foto: Puspandito)
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100