GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIK

Panwaslu Lingga Tolak Permohonan Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 dan 3

×

Panwaslu Lingga Tolak Permohonan Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 dan 3

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Terkait permohonan kuasa hukum Paslon nomor urut 2 dan 3 ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga, pada Rabu (23/12/2015) lalu, untuk penyelesaian sengketa pemilihan, terkait keputusan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Lingga, tentang berita acara penetapan pemenang pasangan calon nomor urut 4, pada Pilkada serentak 9 Desember 2015, Lalu.

Sayed Edwar, Komisioner Panwaslu Lingga, bidang penindakan pelanggaran, saat dikonfirmasi awak media, terkait permohonan kuasa hukum Paslon nomor urut 2 dan 3, tentang penetapan Paslon nomor urut 4 sebagai pemenang pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 oleh KPU Kabupaten Lingga, mengatakan, Panwaslu menolakan permohonan tersebut, karena tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dalam menetapan pasangan calon pemenang Pilkada Lingga Tahun 2015, KPUD Lingga telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU nomor 2 Tahun 2015,” ucapnya, melalui telepon selularnya, Minggu (27/12/2015).

Selain tidak menemukan kesalahan dalam melakukan penetapan calon terpilih pada Pilkada Lingga 2015, kata Sayed Edwar, dua pasangan calon yang melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada tidak dapat ditindaklanjuti, hal ini karena sudah melewati waktu tiga hari setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPUD Lingga.

“Seharusnya laporan tersebut dilakukan sebelum penetapan, KPU telah memberikan batas waktu selama tiga hari kepada setiap Paslon untuk melakukan gugatan setelah pleno penetapan, laporan dilakukan langsung ke MK,” terangnya.

Sementara itu, Rd. Yudi Anton Rikmadani, Kuasa Hukum, Paslon nomor urut 2 dan 3, menuturkan, belum menerima satu pucuk surat pun dari Panwaslu Lingga, yang masuk kemeja mereka, dirinya (Yudi) mengaku terkejut jika Panwaslu hanya membalas surat tanpa melakukan tahapan sesuai aturan.

“Aturan yang semestinya dilakukan panwaslu adalah, memanggil kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon untuk penyelesaian, jika tidak selesai boleh dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ucapnya, melalui via telpon.

Terkait jawaban Panwaslu yang menyatakan kalau permohonan diluar jadwal, Yudi mengungkapkan, kalau pihaknya justru memohon penyelesaian keputusan KPU Lingga yang dilakukan pada 21 Desember 2015 lalu.

“Jika mereka memohon sebelum tanggal 21, maka mereka memohon yang belum terjadi, ini aneh,” imbuhnya. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

Sayed Edwar  saat menerima permohonan dari kuasa hukum<br/> Paslon nomor urut 2 dan 3 (Foto: Puspandito)
Sayed Edwar saat menerima permohonan dari kuasa hukum
Paslon nomor urut 2 dan 3 (Foto: Puspandito)
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100