TANJUNG PINANG – Polsek Tanjung Pinang Kota berhasil menangkap dua tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah (pembeli barang curian) berinisial S dan A.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, pada Senin (20/1/2025).
Kapolsek Tanjung Pinang Kota, IPTU Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa korban pencurian adalah seorang perempuan yang tinggal di kontrakan tersebut.
Modus operandi tersangka S adalah mencongkel dan merusak pintu kontrakan korban dengan martil saat korban tertidur.
“Tersangka S melakukan aksinya sekira pukul 03.00 WIB dan berhasil mengambil barang berupa satu unit handphone merek Realme C53,” ungkap IPTU Missyamsu Alson.
Sementara itu, tersangka A bertindak sebagai penadah yang menerima hasil curian dari tersangka S. Keduanya diketahui bersekongkol untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme C53 dan satu unit handphone Poco M6 Pro yang telah ditampung oleh tersangka A, serta sebuah martil yang digunakan oleh tersangka S,” tambah Alson.
Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan tersangka A dikenai Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolsek Tanjung Pinang Kota mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota yang didukung oleh Unit Reskrim Polresta Tanjung Pinang dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tanjung Pinang Kota,” tutup IPTU Missyamsu Alson. ***