Setelah kejadian itu, sekira pukul 17.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Pinang Kota guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
โMenerima laporan dari korban, atas dasar laporan polisi tersebut diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Pelantar Akeng, Kota Tanjung Pinang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut,โ ungkap Kapolsek.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Pinang Kota guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana Yo Pasal 352 KUH.Pidana. (R Rich)








