Scroll untuk baca artikel
BATAMKEPRI

Putusan MK Dikangkangi, PT TAF Batam Terkesan Seenaknya Tarik Barang Konsumen

×

Putusan MK Dikangkangi, PT TAF Batam Terkesan Seenaknya Tarik Barang Konsumen

Sebarkan artikel ini
Debitur Husaini bersama istrinya, dan Kuasa Hukum Musrin SH. (Foto : Darma)

Sijori Kepri, Batam – Husaini beserta istrinya Juardiah, nasabah PT Toyota Astra Finance (PT TAF) Batam, mengaku kecewa dengan kebijakan sepihak yang dilakukan manajemen PT TAF. Pasalnya, pihak perusahaan, dengan memberdayakan pihak ketiga, terkesan seenaknya menarik dua (2) unit mobilnya, Toyota Avanza BP 1405 MO, dan Toyota Avanza BP 1194 MR, tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik.

”Sebagai debitur, atau konsumen, saya merasa dirugikan atas perlakuan ini. Jika pihak perusahaan tidak ada penjelasan, maka saya berencana akan membawa kasus ini ke pihak berwajib,” tegas Husaini, Minggu, (26/9/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Manajemen PT TAF, seharusnya mengetahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penarikan barang leasing kepada konsumen tidak boleh dilakukan sepihak, melainkan harus melalui pengadilan.

”Secara jelas, MK melarang leasing menarik barang secara langsung. Apalagi tanpa sepengetahuan pemiliknya atau konsumen. Ini benar-benar telah merugikan saya dan mengangkangi putusan MK,” tegas Husaini.

Share and Enjoy !

Shares
Shares