GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Putusan MK Dikangkangi, PT TAF Batam Terkesan Seenaknya Tarik Barang Konsumen

×

Putusan MK Dikangkangi, PT TAF Batam Terkesan Seenaknya Tarik Barang Konsumen

Sebarkan artikel ini
Debitur Husaini bersama istrinya, dan Kuasa Hukum Musrin SH. (Foto : Darma)

Sebenarnya, Husaini mengaku telah mendatangi kantor PT TAF, Kota Batam, sekira pukul 10.00 WIB, Sabtu, (26/9/2020) pagi. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penarikan mobilnya.

”Selama ini, sebagai konsumen saya tepat waktu membayar kredit. Namun, saat pandemi Covid-19, pembayaran saya macet. Kondisi ini telah saya laporkan ke manajemen. Jika ada uang, tentu saya akan bayar, karena utang adalah kewajiban yang harus ditunaikan,” katanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penarikan terkesan seenaknya ini tentu membuat dirinya kecewa terhadap PT TAF. Apalagi dirinya selama ini konsumen yang tidak pernah melalaikan pembayaran kredit. Sudah lima (5) unit kendaraan yang ia beli di perusahaan tersebut.

”Padahal saya selama ini lancar membayar kredit. Namun, karena pandemi Covid-19, kredit saya macet. Mobil saya ditarik tanpa ada serah terima bukti penarikan. Saya sungguh kecewa,” kata Husaini.

Di lokasi yang sama, Musrin SH, selaku penasihat hukum Husaini, mengatakan, PT TAF telah melakukan penarikan kendaraan kliennya, tanpa sepengetahuan pemilik. Seharusnya kliennya mendapatkan bukti serah terima penarikan kendaraan yang diberikan oleh manajemen PT TAF Batam.

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100