BATAMKEPRI

Putusan MK Dikangkangi, PT TAF Batam Terkesan Seenaknya Tarik Barang Konsumen

×

Putusan MK Dikangkangi, PT TAF Batam Terkesan Seenaknya Tarik Barang Konsumen

Share this article
Debitur Husaini bersama istrinya, dan Kuasa Hukum Musrin SH. (Foto : Darma)

“Kedatangan kami adalah meminta konfirmasi dan menanyakan, karena sejauh ini klien saya, tidak mengetahui posisi mobilnya dimana. Ternyata mobil sudah ditarik oleh pihak PT TAF, tanpa ada bukti penarikan mobil ke Klien saya selaku debitur. Dan PT TAF membenarkan sudah menarik unit kendaraan tersebut dan tidak mau menunjukan bukti surat penarikan,” terang Musrin.

BACA JUGA :  3 Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron di Bintan

Padahal kliennya sudah melakukan pembayaran selama 23 bulan dan bukan debitur baru. Seharusnya menjadi atensi mereka, apalagi pemerintah sudah membuat anjuran untuk ditaati (leasing) selama masa Pandemi ini.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Terpisah, Koordinator Collection PT TAF Batam, Bobi Irvantos, membenarkan pihak perusahaan telah melakukan penarikan mobil milik Husaini. Namun, ia terkesan enggan berlama-lama memberi jawaban terkait penarikan ini.

BACA JUGA :  DKP Natuna Gelar Lomba “CIPTA MENU B2SA”

”Maaf, Bang. Itu sudah kewenangan legal pusat. Jadi saya tidak mau terlalu jauh dan tidak mau panjang lebar mengomentarinya,” ungkapnya. (Wak Dar)