“Kedatangan kami adalah meminta konfirmasi dan menanyakan, karena sejauh ini klien saya, tidak mengetahui posisi mobilnya dimana. Ternyata mobil sudah ditarik oleh pihak PT TAF, tanpa ada bukti penarikan mobil ke Klien saya selaku debitur. Dan PT TAF membenarkan sudah menarik unit kendaraan tersebut dan tidak mau menunjukan bukti surat penarikan,” terang Musrin.
Padahal kliennya sudah melakukan pembayaran selama 23 bulan dan bukan debitur baru. Seharusnya menjadi atensi mereka, apalagi pemerintah sudah membuat anjuran untuk ditaati (leasing) selama masa Pandemi ini.
Terpisah, Koordinator Collection PT TAF Batam, Bobi Irvantos, membenarkan pihak perusahaan telah melakukan penarikan mobil milik Husaini. Namun, ia terkesan enggan berlama-lama memberi jawaban terkait penarikan ini.
”Maaf, Bang. Itu sudah kewenangan legal pusat. Jadi saya tidak mau terlalu jauh dan tidak mau panjang lebar mengomentarinya,” ungkapnya. (Wak Dar)