GESER UNTUK BACA BERITA
RELIGI

Kemenag Batalkan Haji 2021, Ini 7 Tahapan Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

×

Kemenag Batalkan Haji 2021, Ini 7 Tahapan Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

Sebarkan artikel ini
7 Tahapan Pengembalian Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). (Foto : Kemenag)

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

โ€œSeluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,โ€ jelas Ramadan. (Moh Khoeron)

7 Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan BIPIH :

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100