GESER UNTUK BACA BERITA
ANAMBAS

Kejari Anambas Perkuat Sinergi Hukum Lewat MoU dengan Pemkab, KPU dan Bawaslu

×

Kejari Anambas Perkuat Sinergi Hukum Lewat MoU dengan Pemkab, KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Kajari Anambas menandatangani MoU dengan Pemkab, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, KPU, dan Bawaslu menandatangani Nota Kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memperkuat sinergi antarlembaga. (Foto : Kejari Anambas)

ANAMBAS – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas (Kejari Anambas) memperkuat sinergi antarlembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis, 16 Juli 2026.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kesepakatan itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berkomitmen memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah maupun lembaga negara sesuai kewenangannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus diwujudkan dalam program kerja yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sigit Sugiarto.

Menurutnya, hasil kerja sama tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti melalui program-program yang konkret, terukur, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui Nota Kesepahaman tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas akan terus mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pelayanan hukum, serta pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas maupun lembaga negara sesuai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain itu, kerja sama dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas juga diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam pemberian dukungan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan. Dukungan tersebut diharapkan mampu menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

“Kerja sama dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas juga diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan, sehingga setiap tahapan penyelenggaraan tugas kelembagaan dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” harap Kajari.

Melalui sinergi yang semakin erat antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, KPU, dan Bawaslu, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100