GESER UNTUK BACA BERITA
ANAMBAS

Kejari Anambas dan Pemkab Perkuat Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

×

Kejari Anambas dan Pemkab Perkuat Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini
Kejari Kepulauan Anambas dan Pemkab Kepulauan Anambas menandatangani MoU kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperkuat kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto : Kejari Anambas)

ANAMBAS – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas (Kejari Anambas) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas memperkuat kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU), Kamis (16/7/2026). Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman turut melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun, kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat pendampingan hukum terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Nota Kesepahaman tersebut harus ditindaklanjuti melalui program kerja yang memberikan manfaat nyata.

“Bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sigit Sugiarto.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas akan mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pelayanan hukum, serta pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sesuai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kajari Anambas juga menekankan bahwa kerja sama yang telah dibangun tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Menurutnya, implementasi melalui program-program yang konkret menjadi kunci agar manfaat Nota Kesepahaman dapat dirasakan secara nyata.

Melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, diharapkan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah semakin optimal sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100