GESER UNTUK BACA BERITA
RELIGI

Kemenag Batalkan Haji 2021, Ini 7 Tahapan Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

×

Kemenag Batalkan Haji 2021, Ini 7 Tahapan Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

Sebarkan artikel ini
7 Tahapan Pengembalian Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). (Foto : Kemenag)

Sijori Kepri, Jakarta β€” Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, (03/06/2021).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan, bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah dibayarkan.

β€œCalon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat, (04/06/2021).

β€œMeski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Berdasarkan KMA tersebut, Ini 7 (tujuh) Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan :

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji, dengan menyertakan syarat berikut :

  • Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
  • Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100