Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, mengatakan, jika pihaknya menyatakan setuju jika tarif kempang diturunkan dari Rp 10 ribu menjadi Rp 5 ribu.
Selain itu, pihaknya juga mendukung terhadap pemenuhan dan peningkatan fasilitas di pelabuhan tersebut.
“Kalau harganya Rp 5 ribu itu masuk akal, dan kami juga mendukung poin faktor keselamatan dan peningkatan fasilitas. Namun jika untuk memutuskan, kami tidak bisa berjanji. Karena ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, dan ada kepentingan bisnis di sana. Yang jelas, ini kami pastikan dikerjakan dan diurus sesegera mungkin,” kata Muzamil.
Dikatakan Muzamil, persoalan ini akan dilimpahkan ke pemerintah daerah untuk segera dicarikan solusinya.
“Untuk diketahui, Kempang bukan masuk alat transportasi yang dilegalkan, namun tentunya ini harus ada diskresi dan pengecualian, karena termasuk kedalam kearifan lokal. Ini akan kami tindaklanjuti dan diteruskan ke Pemda, karena ini perlu perhatian serius. Mudah-mudahan ada solusi dari pihak eksekutif dan legislatif, agar bisa merumuskan dan ada payung hukum yang Jelas,” kata Muzamil. (Win)








