GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRIPOLRI

Sakit Hati Karena Suka Ngebut, Seorang Remaja Ditikam di Bintan

×

Sakit Hati Karena Suka Ngebut, Seorang Remaja Ditikam di Bintan

Sebarkan artikel ini
Pelaku penikaman di depan Kedai Kopi Sejahtera saat diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan β€” Sakit hati karena suka ngebut di jalanan, seorang remaja berinisial MF (13) ditikam oleh pelaku merupakan Warga Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, berinisial SF (29), di depan Kedai Kopi Sejahtera, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono SH S.IK MH, melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi SE, membenarkan tentang penikaman yang terjadi di Kedai Kopi Sejahtera, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

β€œSaat ini pelaku masih di tahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi SE, di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu, 23 April 2022. 

Kronologis penangkapan pelaku penikaman berawal dari laporan ibu Korban berinisial MR, yang melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali.

Berdasarkan laporan ibu korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU T P Sipahutar SH, menemukan tersangka dipersembunyiannya di daerah Korindo.

β€œDi lokasi penangkapan, saat dilakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan Kedai Kopi Sejahtera tadi malam dengan menggunakan sebuah gunting,” ungkap Kapolsek.

Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, menambahkan, adapun motif penikaman oleh pelaku karena merasa sakit hati terhadap korban, karena ditegur suka ngebut di jalanan.

β€œNamun pelaku salah sasaran, yang ditegur lain yang ditikam lain,” tambah IPTU Missyamsu Alson.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pidana Penganiyaan, sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana 7 (tujuh) tahun penjara. (R Rich)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100