Sijori Kepri, Batam — Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) akan memperketat protokol kesehatan (Prokes), terutama di sejumlah lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, Pemko Batam bersama Forkompinda Kota Batam sepakat untuk memperketat protokol kesehatan, terutama di tempat keramaian.
“Mulai malam ini akan kita perketat. Pasar, mall, restoran, rumah ibadah dan tempat-tempat keramaian lainnya akan kita perketat pengawasannya,” kata Rudi, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu, (30/06/2021) lalu.
Untuk pasar misalnya, pengaturan jarak akan dilakukan, baik antara pembeli dengan pembeli lainnya ataupun pembeli dengan pedagang. Pihaknya juga meminta agar pengelola pasar dapat menerapkan aturan tersebut.
Kemudian, untuk Mall sebagaimana yang sudah diatur dalam surat edaran Wali Kota Batam, wajib tutup pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk Restoran atau tempat makan tidak diizinkan lagi makan di tempat, tapi harus di bawa pulang.
“Sanksinya tidak ada denda, tapi akan langsung kita minta tutup, jika masih ada yang menyediakan untuk makan di tempat. Mari kita patuhi untuk kebaikan bersama,” katanya.
Sedangkan untuk tempat ibadah, pihaknya juga meminta kepada pengurus rumah ibadah agar terus mengatur jarak aman. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Batam untuk sama-sama melakukan sosialisasi.
“Kita minta Kemenag untuk membantu mengimbau juga kepada pengurus dan jemaah untuk mengatur jaraknya,” katanya. (Wak Dar)