– Guna Mencari Fakta Keberadaan 300 Sertifikat Lahan Milik Warga Linau
LINGGA (SK) — Ahmad Nasirudin, Sekertaris Panitia Khusus (Pansus) Sertifikat Tanah Masyarakat Transmigrasi Linau, sangat menyayangkan dengan tidak hadirnya Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lingga, Dewi Kartika (DK), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna mencari fakta keberadaan 300 sertifikat lahan milik warga Linau yang masih berada pada Direktur PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Bambang Prayitno.
Hal tersebut terjadi saat, PT SSLP ingin membuka kebun kelapa sawit di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Tahun 2005 lalu, dengan sistem pola kerjasama, saat itu masyarakat menyerahkan sertifikat lahan yang dimiliki untuk ditanam kebun kelapa sawit, saat itu, DK yang masih menjabat sebagai Camat Lingga Utara, disebut mengetahui pasti bagaimana Bambang Prayitno, mengantongi sertifikat lahan ini.
“Dari Informasi yang telah kami kumpulkan, DK mengetahui secara pasti atas 300 sertifikat masyarakat Linau yang konon di tahan oleh Bambang prayitno, direktur PT SSLP investor perkembunan sawit yang akan berinvestasi,” terang Ahmad Nasirudin, kepada awak media Rabu (10/2/2016).
Surat pemanggilan DK untuk RDP, kata Ahmad Nasirudin, dilayangkan melalui sekertariat DPRD Lingga, Namun, pemanggilan RDP tidak digubris DK dengan alasan saat ini dirinya sedang ada urusan keluarga.
“Nanti dalam pertemuan berikutnya kita juga akan kembali memanggil saudari DK untuk di mintai keterangan,” ungkap pria yang akrab disapa Udin ini.
DK merupakan kunci dari pemecahan persoalan sertifikat lahan ini, lanjut Udin, untuk itu, hadirnya DK pada RDP sangat penting, agar persoalan sertifikat lahan segera dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan, jika pada pemanggilan berikutnya DK tidak juga memenuhinya, maka DPRD Lingga akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk memanggil paksa DK.
“Kalau DK juga tak hadir, Kita akan panggil paksa dengan meminta bantuan Pihak Kepolisian,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Lingga, H Kamarudin Ali SH, meminta agar Pansus juga mendalami terkait pinjaman sebesar Rp 4 Milyar yang diberikan PT SSLP kepada sebuah koperasi petani di Desa Linau saat itu.
“Apakah uang dari PT SSLP untuk koperasi tersebut dan merupakan jaminan sertifikat lahan warga itu, juga harus ditelusuri, yang pasti warga mengaku tidak menerima uang yang diberikan tersebut,” ucap pria yang akrab dengan sapaan Wak Den ini, kepada wartawan.
Wak Den, berharap, Pansus Sertifikat Lahan ini, dapat bekerja cepat hingga sertifkat lahan masyarakat dapat dikembalikan, Pansus harus memperbanyak referensi data hingga dapat menggungkap persoalan yang sebenarnya terjadi pada sertifikat lahan masyarakat ini.
“Pejabat-pejabat terkait, saat penyerahan lahan ini harus dipanggil, kalau memang ada unsur pidana segera rekomendasikan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan,” imbuh politisi partai Golkar ini. (SK-Pus)

