BATAM β Ketua Komisi 4 DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menegaskan agar tidak ada lagi praktik titip-menitip siswa ke sekolah negeri dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Batam untuk bersikap tegas dan tidak memberi ruang bagi upaya titipan yang kerap mencederai keadilan dalam dunia pendidikan.
βJangan sampai ada orang yang bicara pada Dewan untuk bisa dibantu masuk sekolah negeri,β tegas Dandis, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Batam di Ruang Komisi 4 DPRD Batam, Rabu (11/6/2025).
Dandis juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang jelas kepada masyarakat mengenai aturan dan persyaratan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurutnya, pemahaman yang baik dari masyarakat akan mengurangi potensi adanya celah untuk praktik titipan yang disalahgunakan oleh oknum tertentu.
βKita tidak ingin ada kebocoran di lapangan yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,β tambahnya.
Anggota DPRD Kota Batam lainnya, Taufik Ace Muntasir, juga menyampaikan sikap yang serupa. Ia bahkan menyebut secara lugas bahwa titipan siswa ke sekolah negeri merupakan bentuk pungutan liar (pungli).
βKalau ada pungutan itu dinamakan Pungli (pungutan liar). Kita tegaskan itu tadi,β ujar Taufik.
RDP yang digelar tersebut menjadi bentuk pengawasan aktif DPRD terhadap proses penerimaan siswa baru, khususnya di jenjang SD dan SMP negeri di Kota Batam.
Dewan berharap PPDB tahun ini berlangsung transparan, objektif, dan adil tanpa intervensi personal maupun politis. ***














