KEPRILINGGA

Sengketa Batas Wilayah “KAPAL PUKAT TRAWL di BAKAR”

×

Sengketa Batas Wilayah “KAPAL PUKAT TRAWL di BAKAR”

Share this article

LINGGA (SK) — Hubungan warga Dusun Tukul, Desa Pasir Panjang dan warga Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, menjadi kurang harmonis. Pasalnya, warga Desa Tanjung Kelit menuding kapal pukat trawl atau pukat harimau, mengganggu aktivitas nelayan warga Desanya. Akibatnya, warga Desa Tanjung Kelit membakar kapal pukat trawl milik tetangganya sendiri tersebut, Senin, (23/01/2017), sekira pukul 00.30 WIB.

Abdul Rahman, Ketua BPD Desa Tanjung Kelit, mengatakan, pembakaran kapal yang dinakhodai oleh Jas tersebut berukuran 4 GT. Sebelum dibakar, kapal tersebut telah digiring ke Dermaga Desa Tanjung Kelit, sekitar pukul 22.00 WIB oleh warga.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Benar, kapal tersebut dibakar oleh warga dan disaksikan semua masyarakat Desa, karena mereka sudah resah, telah diingatkan namun tidak diindahkan,” ungkapnya, Rabu, (25/01/2017).

BACA JUGA :  Santri di Perumahan Tiban Positif Covid 19

Jas, yang merupakan Nakhoda kapal, memang sempat melakukan pembelaan ketika kapal dihakimi warga. Dirinya mengaku, pekerjaan dilakukannya masih berada di batas wilayah desanya.

“Kami sebenarnya ditangkap masih di dalam kawasan Tukul,” terangnya kesal, dengan mata yang membiru sebelah kanan, akibat lemparan batu.

BACA JUGA :  Pemko Tanjungpinang Meriahkan HUT RI Ke 70

Sementara itu, Ahadun, Kepala Desa Pasir Panjang, mengatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut ketika dirinya berada di Ibu kota Daik Lingga, untuk menghadiri rapat. Saat di tangkap warga Desa Tanjung Kelit, didalam kapal tersebut ada dua orang.

“Saya baru mengetahuinya tadi pagi, dan ini sudah beberapa kali warga Desa mereka main hakim sendiri,” paparnya kepada awak media.

Dengan terjadinya hal tersebut, Kepala Desa Pasir Panjang dan Camat Senayang serta beberapa warga Desa Tukul, menemui Bupati Lingga, untuk meminta penjelasan terkait batas wilayah kedua desa. Hal ini, agar salah paham kedua desa tidak terulang lagi.

BACA JUGA :  Hamid Rizal Jadi Irup HUT RI Ke 75 Kabupaten Natuna

“Jika kita ikut Perda, penangkapan yang dilakukan warga Desa Tanjung Kelit, masih wilayah kami. Namun, jika mengikuti perjanjian antar desa, penangkapan tersebut juga masih di wilayah kami. Anggapan mereka, separuh Pulau Bakung Besar milik Tanjung Kelit. Padahal, batasnya ada sungai yang memisahkan,” unggahnya. (SK-Pus)