TANJUNG PINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri), Ansar Ahmad, secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di tingkat provinsi. Penunjukan ini menyusul dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, yang mengamanatkan percepatan pembentukan koperasi sebagai program strategis nasional (PSN).
Dalam rapat koordinasi nasional yang digelar secara daring pada Senin (19/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Gubernur Ansar menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan peran sebagai Ketua Satgas dan mengawal pelaksanaan program hingga ke seluruh desa dan kelurahan di Kepri.
“Kami siap bergerak cepat. Semua perangkat daerah akan kami libatkan untuk memastikan setiap koperasi Merah Putih terbentuk dan berjalan sesuai target nasional,” tegas Gubernur Ansar.
Struktur Satgas dibentuk lintas sektor dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan daerah. Di tingkat provinsi, Gubernur menjadi Ketua, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi sebagai Wakil Ketua.
Sementara itu, Kepala Dinas yang membidangi koperasi ditunjuk sebagai Sekretaris Satgas. Anggotanya terdiri dari pejabat tinggi pratama dari berbagai perangkat daerah terkait.
Tugas Satgas mencakup:
- Koordinasi kebijakan lintas sektor,
- Pemetaan potensi desa/kelurahan,
- Pendampingan kelembagaan dan SDM koperasi,
- Penyelesaian hambatan lapangan (debottlenecking), serta
- Pelaporan progres secara berkala.
Pemerintah Targetkan 12 Juli 2025 Koperasi Telah Terbentuk
Dalam arahannya, Mendagri Tito menyatakan bahwa seluruh kepala daerah wajib mendukung program ini sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia juga mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar hukum penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa struktur Satgas telah ditetapkan hingga tingkat kabupaten/kota, di mana Bupati/Wali Kota menjadi Ketua Satgas di wilayah masing-masing.
“Presiden menetapkan batas waktu pembentukan seluruh Koperasi Merah Putih paling lambat 12 Juli 2025, dan akan diresmikan secara nasional pada 28 Oktober 2025,” ujar Zulkifli.
Koperasi Merah Putih akan memiliki berbagai unit usaha, seperti toko sembako, simpan pinjam, apotek, klinik, gudang, hingga logistik desa.
Selain menciptakan layanan dasar di tingkat desa, koperasi ini juga ditargetkan menciptakan 25 lapangan kerja baru per koperasi, dan setiap koperasi akan mendapatkan plafon pinjaman tahap awal sebesar Rp3 miliar dengan jangka waktu enam tahun.
Menurut data nasional, hingga 18 Mei 2025, sudah 22.019 desa/kelurahan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yang menjadi syarat awal pembentukan koperasi.
Gubernur Ansar pun memastikan bahwa Kepri siap menjadi bagian penting dalam sejarah pembangunan ekonomi desa berbasis koperasi.
“Ini bukan sekadar program, tetapi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi akar rumput. Kami di Kepri akan pastikan koperasi ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” pungkasnya. ***