GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRITANJUNG PINANG

PSN: Setiap Koperasi Merah Putih di Kepri Diproyeksikan Buka 25 Lapangang Kerja, Dapat Plafon Pinjaman Tahap Pertama Rp3 Miliar

×

PSN: Setiap Koperasi Merah Putih di Kepri Diproyeksikan Buka 25 Lapangang Kerja, Dapat Plafon Pinjaman Tahap Pertama Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengukuti Rapat Koordinasi pembentukan Koperasi Merah Putih secara daring dari Gedung Daerah, Kota Tanjung Pinang
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengukuti Rapat Koordinasi pembentukan Koperasi Merah Putih secara daring dari Gedung Daerah, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Pemerintah menargetkan setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) yang dibentuk di wilayah Provinsi Kepulauan Riau akan menciptakan sedikitnya 25 lapangan kerja baru. Tak hanya itu, koperasi yang telah sah secara hukum juga akan mendapatkan plafon pinjaman tahap pertama sebesar Rp3 miliar dengan tenor selama enam tahun.

Program ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, dan didorong percepatannya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami di Kepri siap menjalankan arahan Presiden dan Mendagri. Koperasi ini akan menjadi tulang punggung ekonomi desa dan kelurahan,” tegas Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Inpres tersebut secara daring dari Gedung Daerah, Kota Tanjung Pinang, pada Senin (19/5/2025).

Secara nasional, program ini ditargetkan membentuk ribuan koperasi desa dan kelurahan yang secara kumulatif diproyeksikan membuka hingga 2 juta lapangan kerja baru.

Setiap koperasi akan mengelola unit usaha produktif seperti toko sembako, klinik desa, simpan pinjam, apotek, gudang/cold storage, hingga logistik desa.

Menurut data per 18 Mei 2025, sudah 22.019 desa/kelurahan yang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahap awal pembentukan koperasi.

Gubernur Ansar memastikan seluruh perangkat daerah di Kepri akan bergerak cepat dan serius, termasuk dalam penyusunan struktur Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Kopdes Merah Putih di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami tidak ingin ini sekadar simbolis. Kami ingin koperasi ini benar-benar aktif, berkelanjutan, dan berdampak bagi masyarakat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Pemerintah menetapkan batas waktu pembentukan koperasi paling lambat 12 Juli 2025, dan akan diresmikan langsung oleh Presiden pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda.

Adapun prosedur hukumnya juga dipercepat. Akta koperasi wajib diterbitkan dalam 3 hari oleh notaris, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM menargetkan pengesahan badan hukum hanya dalam 7 menit.

Dalam Rakor tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan bahwa Surat Edaran Mendagri telah disiapkan sebagai dasar hukum agar kepala daerah tidak ragu menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam mendukung program ini.

Sementara itu, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menambahkan bahwa Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih bersifat lintas sektoral dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden, dengan pelaporan kemajuan dilakukan setiap 7 hari antar tingkat Satgas, dan bulanan ke Presiden.

Lebih dari sekadar koperasi biasa, Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan menjadi simbol kebangkitan ekonomi lokal dan memperkuat kemandirian desa.

Dengan dukungan pembiayaan hingga miliaran rupiah dan sinergi lintas sektor, koperasi ini akan menjadi ekosistem usaha masyarakat perbatasan yang lebih inklusif dan berdaya saing. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100