KEPRITANJUNG PINANG

Syahrul : Bagi Calon PNS Yang Tidak Lulus Diklat, Dapat di Berhentikan

×

Syahrul : Bagi Calon PNS Yang Tidak Lulus Diklat, Dapat di Berhentikan

Sebarkan artikel ini

– Diklat Prajabatan CPNS Golongan III Tahun 2016

TANJUNGPINANG (SK) — Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tanjungpinang, gelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan CPNS Golongan III Tahun 2016 dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang dibuka secara resmi oleh, Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syahrul SPd, di Hotel Comfort, Jalan Adi Sucipto, Tanjungpinang, Senin, (07/03/2016).

Dalam sambutannya, Syahrul, mengatakan, Diklat Prajabatan merupakan syarat wajib bagi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan sebagai salah satu jenis Diklat yang strategi, dalam rangka membentuk nilai-nilai dasar PNS, serta untuk mewujudkan PNS yang profesional, dimasa yang akan datang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penting kiranya, pinta Syahrul, bagi seluruh peserta Diklat, agar dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.

“Dan, saya harap, ini menjadi perhatian, bahwa, bagi Calon PNS yang tidak lulus dalam Diklat dapat diberhentikan, sebagai calon PNS,” ucap Syahrul.

Dalam kesempatan itu, Syahrul juga berharap, agar seluruh peserta Diklat Prajabatan, bisa lulus semuanya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Kota Tanjungpinang, Hj. R. Khairani S,Sos MM, melalui Sekretaris BKPPD Kota Tanjungpinang, H Efendi S,Sos MM, menjelaskan, penyelenggaraan Diklat Prajabatan bertujuan untuk membentuk PNS yang profesional, yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh nilai-nilai dasar profesi PNS, sehingga, mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan publik.

Selama pelaksanaan Diklat ini berlangsung, tutur Efendi, para peserta akan mendapat materi pembelajaran dari Widyaiswara Provinsi Kepulauan Riau, Widyaiswara dari Bapelkes Batam, Widyaiswara dari Kabupaten Bengkalis, dan Widyaiswara dari Kabupaten Natuna, yang memiliki kualifikasi, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Keputusan Kepala LAN RI, serta para pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan III ini, dilaksanakan kurang lebih 33 hari kerja, sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2015 dengan sistem on-off campuss, yaitu selama 18 hari dilaksanakan di hotel, dan 15 hari peserta kembali ke SKPD masing-masing,” ujar Efendi.

Efendi menambahkan, bahwa seluruh peserta Diklat Prajabatan Golongan III Tahun 2016 ini, diikuti oleh 121 orang, yang terdiri dari 4 Angkatan, yaitu, Angkatan XVII berjumlah 30 orang, Angkatan XVIII berjumlah 30 orang, Angkatan XIX berjumlah 30 orang, Angkatan XX berjumlah 31 orang. (SK-DY)

banner 200x200
Follow