TANJUNG PINANG — Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, setiap Warga Negara Indonesia diharuskan melaporkan Surat Pajak Tahunan (SPT). Hal ini juga berlaku bagi personel TNI AU di Lanud RHF Tanjung Pinang.
Pada Rabu, 28 Februari 2024, Lanud RHF Tanjung Pinang mengadakan sosialisasi penyusunan SPT bagi personelnya. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Lanud RHF dengan KPP Pratama Tanjung Pinang, dilaksanakan di Gedung Graha Dirgantara Mako Lanud RHF.
Acara sosialisasi dibuka oleh Danlanud RHF Tanjung Pinang, yang diwakili oleh Kepala Operasi selaku Palakhar Lanud RHF, Mayor Lek Riza Rakhmad Febrianto.
“Para peserta sosialisasi diharapkan dapat memahami, mengikuti, dan menerapkan tata cara pelaporan pajak melalui metode E-Filing dengan sebaik-baiknya,” pesan Mayor Le Riza Rakhmat, seperti yang dirilis oleh Dinas Penerangan Lanud RHF.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah agar pengelolaan pendapatan negara dari pajak di Lingkungan Lanud RHF dapat dilakukan secara realistis, akuntabel, dan mencapai sasaran yang diinginkan.
Kepala KPP Pratama Tanjung Pinang, Rudianto Gurning, menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi SPT tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya dapat berdiskusi mengenai tata cara pengisian pelaporan SPT bagi para personel TNI AU.
Mengenai teknis pengisian SPT, Kepala Pelayanan KPP Pratama Tanjung Pinang, Ariyadi, memberikan penjelasan terkait tata cara pemadanan NIK dan NPWP, serta prosedur pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Penjelasan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab.
âSecara umum, tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi meliputi langkah-langkah seperti login ke DJPOnline, pengisian bukti potong, hingga pengisian SPT tahunan melalui menu e-Filing,â jelas Pak Hariyadi. ***
(Red)
















