TANJUNG PINANG โ Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengajak seluruh warga Kepri untuk segera memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada 1 Juli hingga 15 November 2025.
Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan bagi pemilik kendaraan, mulai dari pembebasan denda hingga potongan pajak pokok yang sangat menguntungkan. Gubernur menyampaikan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan.
โKami mengajak masyarakat Kepri untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Manfaatkan pemutihan pajak sebagai bentuk ketaatan sekaligus keringanan dalam situasi ekonomi saat ini,โ ujar Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Senin (30/6/2025).
Dalam program pemutihan kali ini, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri memberikan berbagai insentif, antara lain:
- Bebas 100% sanksi administrasi untuk seluruh kendaraan bermotor.
- Potongan 2% pokok pajak tahun 2025 untuk wajib pajak yang taat tanpa tunggakan.
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%.
- Penghapusan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, juga diberikan pengurangan pokok pajak secara bertahap berdasarkan tahun tunggakan:
- Tahun 2024: potongan 10%
- Tahun 2023: potongan 20%
- Tahun 2022: potongan 30%
- Tahun 2021: potongan 40%
- Tahun 2020: potongan 50%
- Tahun 2019: potongan 100% alias gratis!
Program pemutihan ini berlaku di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang tersebar di kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.
Pemerintah berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah serta memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat.
โKeringanan ini bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Segera urus pajak kendaraan Anda dan nikmati fasilitas yang telah disediakan,โ tutup Gubernur Ansar. ***














