GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Ada RT di Tanjungpinang Hanya Memiliki 2 KK

×

Ada RT di Tanjungpinang Hanya Memiliki 2 KK

Sebarkan artikel ini
Ada RT di Tanjungpinang Hanya Memiliki 2 KK
Ada RT di Tanjungpinang Hanya Memiliki 2 KK. (Foto : Kominfo TPI)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menemukan adanya Rukun Tetangga (RT) yang hanya memiliki dua kepala keluarga (KK) dalam wilayahnya.

Kondisi tersebut diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, saat menjelaskan alasan penataan kelembagaan RT dan RW yang tengah dilakukan Pemko Tanjungpinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Zulhidayat, salah satu RT dengan jumlah KK sangat minim itu berada di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

Selain itu, kondisi serupa juga ditemukan di wilayah lain dengan jumlah KK yang tidak proporsional.

β€œSelain adanya RT di wilayah Kelurahan Bukit Cermin yang hanya memiliki jumlah KK di bawah 20, di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti malah terdapat RT yang hanya memiliki 2 KK,” kata Zulhidayat, Senin, 18 Mei 2026.

Ia menjelaskan, ketimpangan jumlah KK antar RT menjadi salah satu alasan utama perlunya penataan kelembagaan RT dan RW di Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, selama ini terdapat RT dengan jumlah warga sangat sedikit, namun di sisi lain ada pula RT yang mengelola hingga lebih dari 1.500 KK.

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap efektivitas pelayanan administrasi, validasi data kependudukan hingga pengendalian sosial masyarakat.

β€œKarena tidak ada pengaturan yang membatasi jumlah KK dalam satu RT itu lah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antara satu RT dengan RT lainnya,” ungkapnya.

Zulhidayat mengatakan, apabila jumlah warga terlalu banyak dalam satu RT maka pelayanan administrasi menjadi tidak efektif dan pengawasan sosial masyarakat menjadi lemah.

Sebaliknya, jika jumlah RT terlalu kecil maka akan terjadi pemborosan struktur kelembagaan dan beban operasional yang tidak efisien.

Karena itu, Pemko Tanjungpinang melakukan penataan ulang sistem tata kelola pelayanan masyarakat berbasis wilayah agar lebih proporsional dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Selain penataan RT dan RW, Pemko juga melakukan pembenahan data administrasi kependudukan berbasis domisili riil masyarakat.

Menurut Zulhidayat, langkah tersebut penting untuk meningkatkan validasi data masyarakat serta mencegah persoalan administrasi seperti distribusi bantuan pemerintah yang tidak tepat sasaran hingga konflik administrasi wilayah.

Ia menegaskan perubahan wilayah RT dan RW tidak menghapus identitas kependudukan masyarakat, melainkan hanya penyesuaian administrasi wilayah sesuai domisili sebenarnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100