TANJUNGPINANG β Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyoroti ketimpangan jumlah kepala keluarga (KK) antar Rukun Tetangga (RT) di Kota Tanjungpinang.
Menurut Zulhidayat, saat ini terdapat RT dengan jumlah warga sangat sedikit, namun di sisi lain ada RT yang menanggung beban pelayanan sangat besar.
Ia mengungkapkan, di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti terdapat RT yang hanya memiliki dua KK. Sementara di wilayah lain terdapat RT dengan jumlah warga mencapai lebih dari 1.500 hingga 1.700 KK.
βKarena tidak ada pengaturan yang membatasi jumlah KK dalam satu RT itu lah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antara satu RT dengan RT lainnya,β kata Zulhidayat, Senin, 18 Mei 2026.
Selain itu, ia juga menyebut terdapat RT di Kelurahan Bukit Cermin yang memiliki jumlah KK di bawah 20.
Sementara di Kelurahan Batu IX, terdapat RT yang mengelola sekitar 300 KK dengan jumlah penduduk lebih dari 500 orang serta mencakup 18 kawasan perumahan.
Menurut Zulhidayat, ketimpangan tersebut menyebabkan pelayanan administrasi kependudukan dan pengendalian sosial masyarakat menjadi tidak optimal.
Ia menjelaskan, apabila jumlah warga terlalu besar dalam satu RT maka pelayanan administrasi menjadi tidak efektif dan validasi data masyarakat menjadi lemah.
Sebaliknya, jika jumlah RT terlalu kecil maka akan terjadi pemborosan struktur kelembagaan dan anggaran operasional yang tidak efisien.
βApabila jumlah warga terlalu banyak dalam satu RT, maka pelayanan administrasi menjadi tidak efektif. Rentan terjadi diskriminasi, validasi data kependudukan tidak optimal, pengawasan sosial masyarakat menjadi lemah,β ungkapnya.
Karena itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan penataan ulang kelembagaan RT dan RW sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pelayanan masyarakat berbasis wilayah.
Selain itu, Pemko juga melakukan pembenahan data administrasi kependudukan berbasis domisili riil masyarakat untuk meningkatkan validasi data dan ketepatan pelayanan publik.
Menurut Zulhidayat, perubahan wilayah RT dan RW tidak menghapus identitas kependudukan masyarakat, melainkan hanya penyesuaian administrasi wilayah sesuai domisili sebenarnya.
Ia menegaskan penataan RT dan RW harus dipandang sebagai langkah pembenahan sistem pelayanan dan administrasi masyarakat agar lebih tertib, proporsional dan efektif. ***










