GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Sekda Tanjungpinang: Penataan RT dan RW Bagian dari Pembenahan Tata Kelola

×

Sekda Tanjungpinang: Penataan RT dan RW Bagian dari Pembenahan Tata Kelola

Sebarkan artikel ini
Sekda Tanjungpinang: Penataan RT dan RW Bagian dari Pembenahan Tata Kelola
Sekda Tanjungpinang: Penataan RT dan RW Bagian dari Pembenahan Tata Kelola. (Foto : Kominfo TPI)

TANJUNGPINANG – Penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang disebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan langkah tersebut sejalan dengan semangat Tanjungpinang Berbenah yang diusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Terutama dalam membantu Lurah dalam pelaksanaan berbagai urusan. Seperti pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, menjaga ketertiban umum lingkungan, dan tertib administrasi di wilayahnya masing-masing. RT dan RW bahkan terlibat langsung dalam setiap program dan kebijakan pemerintah pusat, dan daerah,” kata Zulhidayat, Senin, 18 Mei 2026.

Menurutnya, RT dan RW tidak hanya dipandang sebagai struktur sosial kemasyarakatan, tetapi juga bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di tingkat dasar.

Karena itu, penataan kelembagaan RT dan RW dinilai penting untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, pengendalian sosial masyarakat, validasi data hingga pengelolaan wilayah secara tertib dan terukur.

Zulhidayat menjelaskan, selama ini ditemukan ketimpangan jumlah kepala keluarga (KK) antarwilayah RT di Tanjungpinang.

Ia mencontohkan terdapat RT di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti yang hanya memiliki dua KK. Sementara di wilayah lain terdapat RT dengan jumlah warga sangat besar.

Di Kelurahan Batu IX misalnya, terdapat RT yang mengelola sekitar 300 KK dengan jumlah penduduk lebih dari 500 orang dan mencakup 18 kawasan perumahan dengan total 1.203 unit rumah.

“Karena tidak ada pengaturan yang membatasi jumlah KK dalam satu RT itu lah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antara satu RT dengan RT lainnya. Ini yang saat ini akan dilaksanakan,” ungkap Zulhidayat.

Ia mengatakan kondisi tersebut berdampak terhadap efektivitas pelayanan administrasi, validasi data kependudukan hingga pengendalian sosial masyarakat.

Menurut Zulhidayat, apabila jumlah warga terlalu banyak dalam satu RT maka pelayanan administrasi menjadi tidak efektif dan rentan menimbulkan persoalan data.

Sebaliknya, jika jumlah RT terlalu kecil dan tidak proporsional maka terjadi pemborosan struktur kelembagaan dan beban anggaran operasional menjadi tidak efisien.

Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga melakukan pembenahan administrasi kependudukan berbasis domisili riil masyarakat.

Zulhidayat mengatakan selama ini masih ditemukan data KTP dan KK yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya sehingga berdampak terhadap distribusi bantuan pemerintah, validasi data pemilih hingga administrasi pertanahan.

Ia menegaskan perubahan wilayah RT dan RW tidak menghapus identitas kependudukan masyarakat, melainkan hanya penyesuaian kode administrasi wilayah sesuai domisili yang sebenarnya.

“Penataan RT dan RW justru harus dipandang sebagai momentum pembenahan sinkronisasi data kependudukan dan data kewilayahan. Agar, ke depan data masyarakat lebih valid, pelayanan publik lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Zulhidayat juga menegaskan RT dan RW merupakan lembaga yang bersifat kolektif, bukan hanya dipersonifikasikan kepada ketua RT atau ketua RW semata.

Karena itu, Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 disebut telah memperjelas struktur organisasi RT dan RW, termasuk tugas, fungsi, mekanisme administrasi hingga sistem pelaporan dan pengarsipan dokumen. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100