GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gesek Bintan Dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP, Ini Ancaman Hukuman Bagi Keduanya

×

2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gesek Bintan Dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP, Ini Ancaman Hukuman Bagi Keduanya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, menyampaikan kronfrensi pers tentang pencurian Sepeda Motor di Jalan Gesek, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, menyampaikan kronfrensi pers tentang pencurian Sepeda Motor di Jalan Gesek, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya. (Foto : Ist)

BINTAN – Dua pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Gesek Km.18 RT 013 RW 002, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Bintan. Keduanya berinisial R dan FAP, kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya dilaporkan pada 16 Mei 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan pada Senin (19/5/2025), Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa motif kedua tersangka melakukan pencurian tersebut adalah karena desakan kebutuhan ekonomi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik warga dengan alasan ekonomi. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkir motornya di halaman rumah,” ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi dari saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kejahatan ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan karena dilakukan bersama-sama dan di tempat tinggal orang lain. Ancaman hukumannya cukup berat,” jelas Kapolres.

Kapolres Bintan juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam hal pengamanan kendaraan bermotor di rumah masing-masing.

“Jangan biarkan kendaraan terparkir di luar rumah tanpa pengamanan tambahan. Segera lapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutup AKBP Yunita. ***

banner 200x200
Facebook Twitter WhatsApp Instagram Telegram