BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Gesek Km 18, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya. Kedua pelaku berinisial R dan FAP diamankan setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik warga pada 16 Mei 2025.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor kebutuhan ekonomi. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Senin (19/5/2025).
“Kedua tersangka melakukan pencurian dengan dalih kebutuhan ekonomi. Ini berdasarkan pengakuan yang kami peroleh saat pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Peluang ini dimanfaatkan oleh pelaku yang langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, Unit Reskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri.
Kapolres Bintan menjelaskan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kami tegaskan bahwa pencurian dalam bentuk apa pun akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres mengimbau warga Toapaya dan sekitarnya agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diharapkan untuk tidak meninggalkan kendaraannya di luar rumah tanpa pengamanan ganda dan memastikan area parkir cukup terang.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan, agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. ***
















