HUKRIMKARIMUNPOLRI

4.390 Pil Ekstasi dari 2 Tersangka Dimusnahkan di Karimun

×

4.390 Pil Ekstasi dari 2 Tersangka Dimusnahkan di Karimun

Sebarkan artikel ini
2 Tersangka Narkotika dengan barang bukti 4.390 Pil Ekstasi berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karimun. (Foto : Ist)

Karimun, Sijori Kepri — 4.390 Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Karimun dari 2 (dua) orang tersangka berinisial HI dan NN, dengan tempat kejadian perkara di salah satu Hotel yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dimusnahkan di Mapolres Karimun, Jumat, 19 Agustus 2022.

Pemusnahan 4.390 Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi tersebut langsung dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, dan Kasubsi Penmas Polres Karimun, IPTU Jordan Manurung, dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka, serta tokoh masyarakat Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus Narkoba ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun (Kejari Karimun) Nomor : SK – / L.10.12/ Enz.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.

“Barang bukti pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 96 / VII / 2022/ SPKT Satresnarkoba Polres Karimun, tanggal 11 Juli 2022 dengan tersangka inisial HI dan NN, dengan tempat kejadian perkara di salah satu Hotel yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun,” kata AKBP Tony Pantano.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 900 (sembilan ratus) butir narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 409 (empat ratus sembilan) gram.

Disisihkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan berat bersih 20,22 (dua puluh koma dua puluh dua) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 862 (delapan ratus enam puluh dua) butir untuk dimusnahkan.

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 348 (tiga ratus empat puluh delapan) gram.

Kemudian disisihkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan berat bersih 18,65 (delapan belas koma enam puluh lima) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 807 (delapan ratus tujuh) butir untuk dimusnahkan.

Lalu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 865 (delapan ratus enam puluh lima) butir narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram.

Disisihkan sebanyak 41 (empat puluh satu) butir dengan berat bersih 19,74 (Sembilan belas koma tujuh puluh empat) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 824 (delapan ratus dua puluh empat) butir untuk dimusnahkan.

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 895 (delapan ratus sembilan puluh lima) butir narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) gram.

Disisihkan sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan berat bersih 19,82 (Sembilan belas koma delapan puluh dua) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 855 ( delapan ratus lima puluh lima) butir untuk dimusnahkan.

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 885 (delapan ratus delapan puluh lima) butir narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram.

Disisihkan sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan berat bersih 19,74 (Sembilan belas koma tujuh puluh empat) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir untuk dimusnahkan.

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan Blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank,” ungkap Kapolres Karimun.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Yad)

banner 200x200
Follow