BATAMHEADLINEHUKRIM

43 Pelaku Kekerasan Terhadap Petugas dan Perusakan Kantor BP Batam Diamankan Polresta Barelang

×

43 Pelaku Kekerasan Terhadap Petugas dan Perusakan Kantor BP Batam Diamankan Polresta Barelang

Sebarkan artikel ini
Para pelaku kekerasan terhadap petugas dan pengerusakan terhadap pagar dan kaca gedung Kantor BP Batam. (Foto : Ist)

BATAM – 43 orang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas dan perusakan terhadap pagar dan kaca gedung Kantor BP Batam, serta melakukan pelemparan terhadap petugas dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor BP Batam diamankan Polresta Barelang, Senin, 11 September 2023.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, aksi unjuk rasa atau pengrus di Kantor BP Batam tersebut dilakukan oleh Aliansi Pembela Marwah Melayu dan Gagak Hitam. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam Aksi unjuk rasa itu, Aliansi Pembela Marwah Melayu dan Gagak Hitam menuntut menolak penggusuran 16 titik Kampung Tua di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya, mendesak Polri dan TNI membubarkan Posko dilingkungan warga Pulau Rempang Galang dan sekitarnya, serta melumpuhkan intimidasi dan kekerasan terhadap orang Melayu. 

Tuntutan lainnya, yakni, menuntut Presiden RI Joko Widodo membatalkan penggusuran, serta mencopot Muhammad Rudi dari Kepala BP Batam.

Para pengunjuk rasa memohon doa dari seluruh rakyat Indonesia atas perjuangan mereka dalam mempertahankan tanah tumpah darah atas kezaliman yang terjadi dan membebaskan warga Rempang Galang yang ditahan di Polresta Barelang tanpa syarat.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan, terkait penangguhan penanganan 8 (delapan) warga Rempang, tetap dijalankan sesuai dengan aturah hukum yang berlaku, mendukung proses pengajuan damai dari Warga Rempang dan Polresta Barelang akan diupayakan untuk dilakukan proses Restoratif Justice. 

“Posko yang di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya didirikan untuk mengamankan dan mengantisipasi adanya pemblokiran jalan kembali, dikarenakan kegiatan tersebut termasuk kedalam pelanggaran hukum,” ucap Kapolresta Nugroho. 

Pada awal kejadian Nugroho juga menghimbau kepada pengunjuk rasa untuk tidak melempar sampai memerintahkan Polwan Negosiator untuk membaca Sholawat, Namun tidak digubris para pengunjuk rasa, tetap saja petugas dilempari batu dan merusak pagar, kaca gedung BP Batam sehingga gedung BP Batam sebelah kanan pecah berantakan dan para pengunjuk rasa melakukan kekerasan dengan cara melempar dengan batu dan menganiaya petugas polisi.

Nugroho juga memerintahkan PHH Satpol PP, Ditpam, Dalmas Awal dan Dalmas Lanjut, Brimob, serta TNI untuk melakukan tindakan pembubaran massa dengan water canon, selanjutnya dilakukan penembakan gas air mata untuk mengusir dan membubarkan massa karena sudah anarkis dan melukai petugas. 

Kemudian, sekira pukul 15.40 WIB, pengunjuk rasa kembali melakukan pelemparan batu terhadap personil pengamanan, sehingga Kapolresta Barelang memerintahkan PHH Brimob, TNI, Dalmas Lanjut, Satpol PP dan Ditpam BP Batam untuk melakukan tindakan pembubaran massa.

Kemudian massa aksi terpecah menjadi 2 (dua) arah, yakni ke arah Kantor LAM dan ke arah Simpang One Batam Mall, serta melakukan pemblokiran jalan dengan membakar ban dan tong sampah disekitar lokasi lapangan Futsal Ikan Daun Batam Centre. 

Akibat kejadian tersebut, terdapat personil yang mengalami luka-luka pada saat pengamanan berlangsung berjumlah 22 personil yang mengalami luka-luka yang terdiri dari 17 orang Personil Polri, 3 (tiga) orang Personil Satpol PP dan 2 (dua) orang Personil BP Batam dan rata-rata mengalami luka dan 2 (dua) orang korban tersebut terpaksa dirawat di rumah sakit  dan 1 orang diantaranya  menjalani operasi di rumah sakit akibat luka lemparan para pelaku dan telah dilakukan evakuasi ke RSBB dan ditangani oleh Sidokkes Polresta Barelang. 

Kemudian Polresta Barelang telah berhasil mengamankan terhadap 28 orang yang diduga sebagai  pelaku yang melakukan kekerasan terhadap petugas, yakni dengan nama Laode, Donatus, M Faisal, Said Awat Sukri, Dicky Aldi, Vito, Jusar, Awiludin, Tarmizi, Lis Wardi, Herman, Gusnu, Abdul Joni, Suhendra, Misranto, Ardiansyah, Thomas, Yosua Keprianto, Tengku M Hafizan, Junaidi Sidik, Rinto, Putra Bahari, Wafii Yuddin, Adi Rawadi, Eko Wahyu, Saputra, Rizki. 

Kemudian terdapat 15 orang yang diduga sebagai pelaku diamankan oleh Polda Kepri, yakni bernama Rahman bin Amwar, Nazaruddin bin Ibnu Hajar, Iswandi bin Yakub, Irwan bin Zufri, M Yusri bin Tukacil, Rafi bin Ramli, Saprianto bin Rahmat, Ilham bin Abbas, Zainuddin bin Rahman, Gidion Joni bin Hasan, Keni bin Lemanli, M Yusuf bin Masrol, M Khadafi bin Tayyib, Amir – Yong Seng, Adek Dian Saputra bin Jalidun.  

“Sehingga total yang diamankan berjumlah 43 orang yang diduga sebagai pelaku,” jelas Kapolresta Barelang.

5 Pelaku Positif Narkoba

Terhadap 43 pelaku dilakukan tes urine, dan didapati 5 (lima) orang positif narkoba dengan jenis ganja dan Sabu, yakni bernama Faizal (Positif Ganja), Iqbal (Positif Ganja), Donatus (Positif Ganja), Wahfii (Positif Sabu), Putra Bahri (Positif Sabu).

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polresta Barelang dan Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut atas segala perbuatannya.

Kapolresta Barelang juga perihatin dan menyangkan hal ini terjadi, dan jatuh korban di pihak Polri, Ditpam dan Satpol PP.

“Saya mengigatkan warga yang berunjuk rasa, bahwa Polri itu adalah mengamankan pengunjuk rasa dengan memberikan rasa aman, silahkan sampaikan aspirasinya tentu sesuai dengan ketentuan yang ada mari dengan kepala dingin jangan melakukan orasi dengan anarkis itu pelanggar Hukum akan kami tindak tegas dan kepada masyarakat kota Batam mari bersama sama kita jaga Harkamtibmas kota Batam,” pungkas Nugroho. ***

(Red)

Follow