HEADLINEHUKRIMPOLRIRIAU

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pemilik dan Penjual Narkotika Jenis Sabu di Selat Panjang

×

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pemilik dan Penjual Narkotika Jenis Sabu di Selat Panjang

Sebarkan artikel ini
Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berinisial RA dan FR saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Meranti — Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berinisial RA (22) dan FR (19) di Selat Panjang.

Pelaku berinisial RA merupakan warga Jalan Tutwuri, Kelurahan Selat Panjang Timur. Ia berperan sebagai orang yang memiliki narkotika jenis Sabu untuk dijual  kepada orang lain.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sedangkan inisial FR warga Rintis, Kelurahan Selat Panjang Selatan, yang berperan sebagai orang yang menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara narkotika jenis Sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Gunawan, membenarkan adanya penangkapan 2 (dua) pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kedua pelaku ini bekerja sama, yakni menjadi penjual dan perantara. Sementara itu, satu orang lagi yakni YN masih berstatus DPO,” jelas AKP Gunawan, Selasa, 14 Juni 2022, siang.

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Polsek Tebing Tinggi, bahwa ada peredaran narkotika jenis Sabu di sebuah rumah, di Jalan Tutwuri, Kelurahan Selat Panjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mendapat laporan kejadian tersebut, AKP Gunawan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA Santo Morlando, beserta anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini.

Setibanya di TKP (tempat kejadian perkara) Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, langsung melakukan pengepungan di rumah terduga dan mengamankan 2 (dua) orang pria yang berinisial RA (22) dan FR (19).

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan, serta mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu. 

Saat diinterogasi, RA mengaku bahwa Sabu tersebut dibelinya dari YN (DPO), sebanyak 1 gram dengan nilai sebesar Rp 1 juta. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket sedang Sabu dibungkus plastik klip bening, 9 (sembilan) paket kecil Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bal plastik bening sebagai pembungkus Sabu, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik bekas, 1 (satu) unit handpone Nokia milik RA, 1 (satu) unit handpone Samsung Galaxy J5 Prime milik Fr, dan 1 (satu) buah tas kecil warna Hitam,” ungkap AKP Gunawan.

Terhadap pelaku RA dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Sedangkan pelaku FR dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 127 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Gunawan. (Luk)

banner 200x200
Follow