BATAMHUKRIMPOLRI

Kapolresta Barelang Ungkap Tersangka Narkotika Jenis Sabu Seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir di Kepri Mall

×

Kapolresta Barelang Ungkap Tersangka Narkotika Jenis Sabu Seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir di Kepri Mall

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkap penangkapan tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram dan ekstasi sebanyak 900 butir di Pintu Keluar Kepri Mall. (Foto : Ist)

BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.IK, M.Si, menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram dan ekstasi sebanyak 900 butir. Acara ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa (16/07/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, S.IK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, S.IK, Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, S.IK, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Donald Tambunan, SH, serta Ketua MUI Kota Batam dan NU Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Heribertus Ompusunggu mengucapkan terima kasih kepada Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Satria Nanda beserta jajarannya atas keberhasilan pengungkapan narkotika tersebut. Pengungkapan ini terjadi di Pintu Keluar Kepri Mall, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial RM (23) dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas berwarna biru coklat yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram, 900 butir narkotika jenis ekstasi berwarna kuning berbentuk kerang, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R berwarna merah muda, uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- dalam pecahan Rp 100.000,- dan Rp 50.000,-.

Menurut pengakuan pelaku RM, barang tersebut diperintahkan oleh seseorang berinisial J yang menawarkan pekerjaan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. RM dijanjikan uang jalan sebesar Rp 3.000.000,- dan upah sebesar Rp 10.000.000,- per kilogram sabu, sehingga jika berhasil membawa narkotika tersebut, RM akan mendapatkan untung sebesar Rp 40.000.000,-. Dugaan sementara, narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Batam.

J memberikan sebuah handphone kepada RM agar dapat berkomunikasi dengan Bos yang mengarahkan RM untuk mengambil narkotika di parkiran Kepri Mall. Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram ini bisa menyelamatkan 40.540 jiwa manusia, dan ekstasi sebanyak 900 butir bisa menyelamatkan 1.800 jiwa manusia jika diandaikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 2 orang.

Kapolresta Heribertus Ompusunggu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas pengungkapan ini dan meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya praktik atau transaksi narkotika di wilayahnya. Kerahasiaan pelapor akan dijaga dengan baik.

“Jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” ujar Kapolresta Heribertus Ompusunggu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, serta pidana penjara seumur hidup. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Follow