HEADLINEHUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Bikin Miris, 3 ASN di Tanjung Pinang Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ekstasi

×

Bikin Miris, 3 ASN di Tanjung Pinang Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Wakapolresta Tanjung Pinang, AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, Kompol Arsyad Riyandi menyampai penangkapan 3 ASN di Tanjung Pinang. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – MIRIS, Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjung Pinang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, pada Minggu 11 Agustus 2024.

Ketiga ASN di Tanjung Pinang itu diketahui berinisial HR, DD dan RN terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi, berhasil diamankan di lokasi berbeda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa ASN inisial HR bertugas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kepri, kemudian dua orang di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pinang dan Bintan.

Lebih miris lagi, dua diantara ketiga ASN yang ditangkap tersebut berstatus abang dan adek kandung, Yakni, DD dan RN.

Wakapolresta Tanjung Pinang, AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, Kompol Arsyad Riyandi mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat pada Sabtu (10/08/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

“Infromasi dari masyarakat menyebutkan bahwa ada seseorang yang tengah memiliki, penguasai dan menyimpan, sekaligus menjual narkoba,” kata AKBP Arief Robby Rachman dalam konferensi pers di Gedung Antan Seludang Mapolresta Tanjung Pinang, Rabu (14/08/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Polisi melalui Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang pada Minggu (11/08/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pria yang disangkakan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, jelasnya, polisi menemukan sebutir ekstasi, berikut satu bundel plastik, timbangan dan satu tas hitam.

Pada saat dilakukan penangkapan, pria tersebut (DD) juga berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan membuangnya. Namun berkat kesigapan anggota, hal tersebut bisa diatasi dan yang bersangkutan langsung diamankan anggota.

Waka Polresta Tanjung Pinang lebih lanjut mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka DD, ada pengakuan sebelumnya telah mengkonfirmasi narkoba tersebut bersama saudara kandungnya (Abang) berinisial HR.

Dari pengungkapan kasus ini, imbuhnya, lalu dikembangkan lagi dan tersangka DD mengakui telah menjual sebanyak 5 butir ekstasi ke salah seorang rekannya berinisial RN.

Mendapat informasi itu, lalu anggota langsung menuju ke rumah RN di daerah Kijang Kencana. Diketahui RN juga mengaku sudah tiga kali membeli ekstasi tersebut kepada DD sebanyak tiga kali, dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri.

“Ketiga orang tersangka itu, berstatus ASN di wilayah tugas berbeda. Satu ASN di Pemprov Kepri, dua di KSOP yang bertugas satu di Tanjung Pinang dan satu lagi lagi di Kijang. Sementara DD dan HR juga merupakan kakak beradik,” ungkap Waka Polresta Tanjung Pinang.

Dalam kasus ini Polisi juga sudah menetapkan dua orang berinisial SP dan PI masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. Wakapolres Tanjung Pinang menyebutkan bahwa Proses penyidikan kasus tersebut masih terus kembangkan.

Atas perbuatannya, khusus untuk HD tersangka DD dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

“Sedangkan untuk tersangka RN dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Waka Polresta Tanjungpinang,” pungkas Waka Polresta Tanjung Pinang, AKBP Arief Robby Rachman. ***

(Nel)

banner 200x200
Follow