ANAMBAS (SK) — Lima hari pembahasan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Kepulauan Anambas sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), melalui Rapat Paripurna, yang dilaksanakan di Lantai 1 Gedung DPRD KKA, Rabu, (07/12/2016).
Sebelumya, di Pemerintah KKA terdapat 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan berhasil dirampingkan menjadi 25 SKPD. Diantaranya dua Sekretariat, yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Inspektorat, 12 Dinas, Satpol PP dan Tiga Badan.
Menuurut Ketua Pansus DPRD KKA Muhammad Da’I, menjelaskan adanya penggabungan dan pemisahan SKPD, akan berpengaruh terhadap kinerja daerah.
“Bagi SKPD yang bergabung tidak mengurangi semangat kerja dan bagi SKPD yang mengalami pengurangan atau terpisah sendiri diharapkan mampu mengemban tugas pokoknya masing-masing,” ujarnya, saat rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan tentang Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Menurut Da’i, revisi mengenai perangkat daerah berlaku di seluruh Indonesia, dikarenakan ada perubahan dari UU tahun 32 tahun 2014 ke UU nomor 23 tahun 2014.
“Perubahan Undang-undang ini berdampak pada perubahan kewenangan yang sebelumnya berada di daerah Kabupaten/Kota, ke Provinsi bahkan ke Pusat, seperti kewenangan ESDM, kehutanan dan lainnya,” pungkasnya. (SK-RD)








