GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Lakukan Bujuk Rayu, Seorang Fotografer Garap 10 ABG, 2 Sedang Hamil

×

Lakukan Bujuk Rayu, Seorang Fotografer Garap 10 ABG, 2 Sedang Hamil

Sebarkan artikel ini
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, bersama tersangka RS. (Foto : Humas Polda Kepri)

“Dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, bahwa kita juga akan menerapkan Undang-Undang baru, yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden RI, yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan,” jelas Arie Dharmanto.

Menurut pengakuan tersangka, kejahatan ini telah dilakukannya lebih dari 10 korban, dan yang dia ingat hanya 10 nama. Hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang, karena sewaktu didalam pemeriksaan, pelaku mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

โ€œDari para korban-korbannya tersebut, 2 (dua) orang diantaranya sudah hamil,” tutup Arie Dharmanto.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menambahkan, atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

โ€œAtas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tambah Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100