GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Bawa Sabu 4 Kg, 2 Pelaku Penyelundupan Diringkus Tim F1QR Lanal Batam

×

Bawa Sabu 4 Kg, 2 Pelaku Penyelundupan Diringkus Tim F1QR Lanal Batam

Sebarkan artikel ini
Danlantamal IV Tanjung Pinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, dan Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri Kuswandono, bersama 2 pelaku penyelundupan 4 Kg Sabu. (Foto : Dispen Lantamal IV)

Sijori Kepri, Batam — Bawa Sabu 4 (empat) Kg, 2 (dua) Pelaku Penyelundupan berinisial M (39) dan K (37), diringkus Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam), di rumah pelantar Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Rabu, (24/03/2021).

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjung Pinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, membenarkan telah terjadi pengejaran dan penangkapan 2 (dua) pelaku Penyelundupan 4 Kg Sabu, di Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti 4 Kg Sabu dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media, di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lanal Batam, Sengkuang, Batam, Kamis, (25/03/2021).

Kronologis kejadiannya berawal dari informan yang sudah disusupkan, bahwa akan ada pengiriman ampetamin dari Pontian Malaysia, ke Batam.

“Berdasarkan informasi tersebut, Lanal Batam menyelidiki secara pasti kapan waktunya barang haram tersebut akan masuk ke Batam. Setelah mendapatkan informasi yang tepat, kemudian Tim Intelijen Lanal Batam memberikan informasi kepada unsur Operasi Lanal Batam, diantaranya KAL Nipa dan Combat Boat berolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan,” jelas Indarto Budiarto.

Sebelumnya, pelaku juga sempat berhasil meloloskan diri ke arah Pulau Judah, Moro, Tanjung Balai Karimun. Namun tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah. Kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya kedapatan Narkoba jenis Sabu seberat 4 (empat) Kg.

“Kemudian kedua orang pelaku inisial M umur 39 tahun dan inisal K umur 37 tahun, keduanya berasal dari Aceh Utara. Keduanya mengaku perkilonya mendapat imbalan sebesar Rp 35.000.000,” tambahnya.

Akhirnya, 2 (dua) orang pelaku insial K dan M berikut barang bukti dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.

“Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 10 Miliar. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Danlantamal IV.

Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri Kuswandono, dan Perwakilan BNN Batam. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100