“Saat pelaku berhasil masuk ke rumah korban inisial VM (13), kemudian korban melihat keberadaan pelaku di dalam rumah. Pada saat itu, pelaku terkejut dan langsung mendekap mulut korban dengan tangan kiri dan pelaku melihat ada pisau cutter yang berada dibawah kompor gas, dan pelaku langsung menyayat leher korban sebanyak 1 (satu) kali dengan pisau cutter,” ungkap Satria Nanda.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dapur, kemudian korban lari keluar rumah sambil berteriak, dan tiba-tiba datang kakak korban dari dalam kamar inisial F (16) mencari korban.
“Melihat kakak korban, saat itu pelaku langsung mencekek leher kakak korban dan mendorong kakak korban ke dalam kamar. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dari TKP Perumahan Baloi Center,” ujarnya.
Menerima laporan dari orang tua korban terkait kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Fajar Bittikaka, melakukan penyelidikan di lapangan.
Selanjutnya, pada hari Selasa, (06/07/2021), pukul 08.30 WIB, tim mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di Ruko Seraya Grade Phase II. Dengan gerak cepat tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MA (19) yang saat itu sedang istirahat di dalam Ruko, dan langsung di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah pisau cutter warna biru, 1 (satu) helai baju motif warna warni, 1 (satu) helai singlet warna putih dengan bercak darah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang–undang No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun Penjara,” tutup Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda. (Wak Dar)
















