GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

5 Pelaku Pencurian di Sagulung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

×

5 Pelaku Pencurian di Sagulung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sagulung, IPTU Nyoman Ananta Mahendra. (Foto : Ist)

Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Sagulung mendatangi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku yang berinisial FL. 

Dari tangan FL berhasil diamankan 5 (lima) unit Travo Las milik korban yang hilang sesuai dengan laporan korban tersebut. Setelah itu, anggota Reskrim melakukan interogasi terhadap yang diduga tersangka FL, dan tersangka FL mengakui bahwa benar dirinya adalah salah satu sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang di kawasan PT Hong Yuan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tersangka FL juga mengakui bahwa pada saat melakukan Pencurian, dirinya bersama dengan 4 (empat) orang temannya, yaitu tersangka TR, HJ, S dan tersangka MA (43),” ujar Kapolsek. 

Berdasarkan hasil interogasi yang diperoleh dari tersangka FL tersebut, kemudian anggota Reskrim langsung menuju tempat kediaman tersangka TR di Rumah Makan Lamongan, Winsor, Lubuk Baja, dan tersangka TR berhasil diamankan.

Setelah itu, anggota Reskrim melakukan pengembangan lagi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka HJ dan S di Kavling Sagulung, Kota Batam. Lalu ke 4 tersangka tersebut dibawa Ke Polsek Sagulung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek Sagulung juga menghimbau, untuk perusahaan yang libur saat lebaran Idul Fitri, agar diberdayakan security lebih aktif untuk mengecek Kantor ataupun perusahaan yang memiliki asset berharga, sehingga tidak ada kesempatan dan niat pelaku untuk melakukan pencurian. 

Dan dihimbau juga kepada masyarakat, apabila melaksanakan mudik lebaran disarankan untuk menitipkan rumah yang di tinggalinya kepada tetangga dan melaporkan kepada Ketua RT setempat, agar selalu dipantau oleh Security setempat. 

Kapolsek juga mengingatkan, untuk rumah yang ditinggali agar mengecek listrik ataupun kompor, agar dipastikan semua telah dimatikan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun,” pungkas Kapolsek Sagulung, IPTU Nyoman Ananta Mahendra. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100