KARIMUN – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kundur akhirnya dibekuk polisi setelah membobol rumah warga di Jalan Gang Ahmad Yani, Tanjung Batu Kota, Kabupaten Karimun.
Pelaku berinisial RR alias A (30) ditangkap tim Reskrim Polsek Kundur pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial TAT (65) mendapati rumahnya dibobol pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.50 WIB.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong sekitar satu jam. Pelaku diduga masuk melalui atap rumah sebelum mengacak-acak kamar korban.
Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur dua unit handphone, satu tablet, dan dua smart watch dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Berdasarkan laporan polisi, tim Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin Denny Saputra langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Tanjung Batu Kota.
Dari tangan RR alias A, polisi mengamankan dua unit handphone, dua smart watch, dan satu unit tablet yang diduga hasil pencurian.
Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku karena faktor ekonomi.
Kapolsek Kundur, Sarianto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
βPelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,β tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
RR alias A dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Masyarakat diminta segera menghubungi call center 110 apabila membutuhkan respons cepat kepolisian atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. ***














