βAtas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekupang,β ungkap Kapolsek.
Menerima laporan tersebut, kemudian pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Musholla Ukhuwa, Tiban Lama.
Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, usai Pelaku melaksanakan Shalat Isya, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penangkapan terhadap pelaku di halaman Musholla Ukhuwa.
βDalam kejadian ini, berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi, 1 (satu) flasdisk berisi rekaman video kejadian yang sempat viral di sosial media di Kota Batam,β ujar Kapolsek.
Diketahui tidak ada masalah antara korban dan pelaku, hanya saja pelaku memang agak tempramen, dan pelaku merupakan mantan atlit tinju.
βAtas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 bulan,β pungkas Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana. (Wak Dar)














