BATAM – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan di ruang publik, termasuk mendokumentasikan jalannya persidangan sebagai bagian dari tugas jurnalistik.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, menyusul dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Ady, aktivitas peliputan yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari tugas profesional untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Wartawan memiliki hak legal melakukan peliputan di ruang publik, termasuk mendokumentasikan persidangan. Pengadilan seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan lokasi penghalangan kerja jurnalistik,” tegas Ady.
Ia menilai setiap pihak perlu menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan secara profesional. Menurutnya, penghalangan terhadap kerja wartawan tidak hanya berdampak pada insan pers, tetapi juga berpotensi menghambat hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
KJK juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sehingga setiap bentuk intimidasi maupun penghalangan harus disikapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas insiden tersebut, KJK mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Batam dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers tetap terjaga. ***
















