BATAM – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menyatakan dukungan penuh kepada jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, untuk menempuh jalur hukum atas dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, menyusul insiden yang diduga melibatkan Caroline Parewang, terdakwa kasus penggelapan mobil rental, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Ady, setiap wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas peliputan secara profesional tanpa intimidasi ataupun penghalangan dari pihak mana pun.
“Kami mendukung korban menempuh jalur hukum. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ady, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menilai langkah hukum penting dilakukan agar dugaan intimidasi terhadap jurnalis mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum.
Selain itu, proses hukum juga diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi tindakan serupa yang menghambat kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
KJK juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut secara profesional dan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban.
Ady menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas harus disikapi secara serius sesuai peraturan perundang-undangan. ***
















